♫ About Me ♫
- Jonathan Chandra L Tobing
- Yogyakarta, DI Yogyakarta, Indonesia
- "maaf, masih banyak yang harus dibenahi dari blog ini. Trimakasih sudah mau berkunjung"
♫ Sahabat ♫
♫ Buku Tamu ♫
Senin, 10 Mei 2010
Defenisi Ringkasan
1. Pengertian Ringkasan :
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.
2. Langah – Langkah Membuat Ringkasan :
a. Membaca naskah asli
b. Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh. Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
c. Mencatat gagasan utama
d. Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.
2. Langah – Langkah Membuat Ringkasan :
a. Membaca naskah asli
b. Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh. Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
c. Mencatat gagasan utama
d. Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
Mengevaluasi Berbagai Sistem Pemerintahan
Pengertian:
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Sistem :
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud
Tertentu.
Pemerintah: arti sempit, presiden dan aparaturnya (eksekutif)
Arti luas, semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakkat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah.
Kemudian untuk mengelola negara maka wilayah negara dibagi-bagi menjadi bagian
yang lebih kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan
seluas kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar(serikat). Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah pusat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan ke dalam tetap dipegang sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)