♫ About Me ♫

Foto Saya
Jonathan Chandra L Tobing
Yogyakarta, DI Yogyakarta, Indonesia
"maaf, masih banyak yang harus dibenahi dari blog ini. Trimakasih sudah mau berkunjung"
Lihat profil lengkapku

♫ Sahabat ♫

♫ Buku Tamu ♫

Minggu, 06 Juni 2010

Pondasi Batu Kali Rumah Tinggal

Pondasi bangunan adalah bagian dari bangunan yang berfungsi menerima beban bangunan untuk di teruskan ke tanah dasar, jenis pondasi ada beberapa macam tergantung dari kondisi tanah dan jenis bangunan yang ada.

Disini akan dibahas mengenai jenis pondasi berupa Pondasi pasangan batu kali, pondasi ini biasa digunakan untuk bangunan 1 lantai dengan konstruksi standart ( jenis beban yaitu : dinding s/d atap genteng dengan kondisi tanah bagus ).

Komposisi pasangan :
  • Urugan pasir , setebal 10 cm pada bagian bawah
  • Pasangan aanstamping / batu kosong setebal 20 cm diatas urugan pasir
  • Pasangan batu kali bentuk trapesium dengan campuran batu kali/gunung + pasir + semen PC dan kapur, biasanya dipakai komposisi 1PC : 3KPR : 10 PSR dengan ketinggian 1 m s/d 1,5 m ( bisa lebih tergantung kontur tanah )
  • Llebar atas miniman 30 cm, lebar bawah tergantung ketinggian ( makin tinggi makin lebar )
Tahapan dalam pelaksanaan :

RAB ( Rencana Anggaran Biaya )

Mewujudkan benda, apalagi membangun sebuah rumah untuk di huni sendiri atau sebagai investasi di masa depan maupun properti konsumsi publik membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu diperlukan perhitungan- perhitungan yang teliti, baik jumlah biaya pembuatannya, volume pekerjaan dan jenis pekerjaan, harga bahan, upah pekerja. Semua itu bertujuan untuk menekan biaya pembuatan rumah sehingga lebih efisien dan terukur sesuai dengan keinginan pemilik dalam membangun rumah, baik rumah sederhana, rumah sedang, maupun rumah mewah.
Beberapa keuntungan apabila terlebih dahulu kita menghitung biaya pembuatan rumah adalah sebagai berikut.

1) Jenis pekerjaan apa saja yang akan digunakan untuk diadakan/ dibeli (apabila dikerjakan sendiri )
2) Volume macam- macam bahan yang akan dibutuhkan dalam membuat rumah dapat diketahui.
3) Jumlah biaya yang diperlukan untuk pembuatan rumah tersebut dapat diperkirakan sehingga perputaran keuangan dapat diatur.
4) Pekerjaan apa saja yang sudah ataupun yang belum selesai dikerjakan (apabila dikerjakan pihak kedua/ orang lain dapat di control.
5) Pemilik dapa terbantu dalam bernegoisasi tentang harga penawaran kontraktor atau pihak kedua( apabila pekerjaan pembuatan rumah tersebut akan dikerjakan orang lain) sehingga tidak akan merugikan pemilik sebagai pihak pertama.

♫ Jumlah Pengunjung ♫

♫ Daftar Isi ♫

♫ Arsip ♫